HUKUM MENGGUNAKAN HARTA ANAK YATIM
Oleh: Abu Usamah Suryana Abdullah, Lc
بسم الله الرحمن الرحيم
Muqoddimah
Segala puji hanya bagi Allah, kita memuji dan memohon ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari segala keburukan hawa nafsu dan kejelekan perbuatan kita. Barangsiapa mendapat petunjuk Allah, maka tak seorang pun bisa menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tak seorang pun mampu menunjukinya. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tiada sekutu bagi-Nya. Saya pun bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, yang telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, dan mewarisi kita ajaran yang terang, malamnya bagai siang hari. Sehingga, tidaklah seseorang menyelisihinya melainkan ia adalah orang yang celaka.
Amma ba’du, sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan. Karena, setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah tempatnya adalah Neraka.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Allah Ta’ala juga berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat).”
Dalam firman-Nya yang lain, Allah Ta’ala menyatakan, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ”Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, berbuat sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh (zina) wanita mukminah yang baik-baik.”
Di antara nikmat dan karunia Allah terhadap makhluk-Nya adalah dengan tidak meninggalkan suatu apa pun tanpa hukum, penjelasan, dan keterangan. Tidaklah terdapat permasalahan sosial, melainkan syariat telah memberikan jalan keluarnya, baik secara global, maupun terperinci. Dari sekian banyak permasalahan sosial itu adalah perkara anak yatim, anak pungut, dan anak yang kehilangan orang tua.
Sebagai seorang bocah, mereka tentu ingin hidup layaknya anak-anak yang lain. Mereka ingin bermain, bercanda, belajar, dan pola hidup lainnya. Sayang, suka cita mereka teramat mahal. Bahkan, karena tidak ada ayah di sisi mereka, justru tangis dan dukalah yang menemani siang malam mereka. Mereka adalah makhluk yang lemah, dikarenakan ketidakmampuan mereka mengurus diri dan harta.
Tatkala sang ayah meninggal, berpindahlah tanggung jawab pengasuhan diri dan pengurusan harta mereka kepada para wali dan kerabat. Ketika tidak tertutup kemungkinan turut sertanya para wali makan bersama mereka dan menggunakan harta itu, serta tidak adanya yang mengawasi mereka selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka Islam memperingatkan secara tegas agar tidak melanggar hak-hak mereka.
Namun demikian, Islam mengizinkan para wali menggunakan harta mereka dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sangat menganjurkan mengasuh anak-anak yatim. Ini tampak dalam sabda beliau yang menjanjikan hidup berdampingan bersama beliau di Surga bagi orang yang menyantuni anak yatim. Beliau bersabda, “Aku dan pengasuh anak yatim di Surga seperti ini.” Beliau mengatakannya sambil menunjukkan kedua jari beliau, jari telunjuk dan jari tengah.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka dalam makalah ini, insya Allah, saya berusaha mengetengahkan jawaban berkenaan dengan hukum-hukum penggunaan harta anak yatim yang sedang dalam pengasuhan.
Pertama: Pengertian Yatim.
Kata al-yatim diambil dari kata yatima yaitamu, seperti ta’iba, dan yatuma, seperti qaruba. Sedangkan mashdarnya bisa yutman atau yatman, yaitu dengan mendhammah atau memfathah huruf ya’. Untuk manusia, keyatiman ditinjau dari jalur ayah. Dikatakan, shaghirun yatim, yaitu anak yatim laki-laki, sedangkan jamaknya adalah aitam dan yatama. Shaghirah yatimah, berarti anak yatim perempuan, sedangkan jamaknya yatama.
Adapun untuk selain manusia, ditinjau dari jalur ibu (induk). Dikatakan, aitamat al-mar’atu, mashdarnya itaman, dan ism fa’ilnya mutim, berarti anaknya menjadi yatim. Jika kedua orang tuanya meninggal, maka anak kecil ini dinamakan lathim. Namun, bila ibunya saja yang meninggal, maka disebut ‘ajiy. Durrah yatimah, berarti mutiara yang tiada duanya. Dari makna inilah, maka kata yatim digunakan untuk menyifati segala sesuatu yang sulit dicari bandingannya.
Adapun secara terminologi, tidak berbeda jauh dengan makna leksikalnya. Yakni, seorang anak yang tidak berayah. Sebab, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, bukan kepada ibunya. Sedangkan untuk hewan, yatim berarti yang kehilangan induknya, karena susu dan makanannya didapat dari sang induk.”
Kedua: Keadaan Anak Yatim.
Jika kita perhatikan keadaan anak-anak yatim dan harta mereka, di masyarakat manapun, niscaya kita dapati empat kondisi:
Pertama, anak yatim yang hidup bersama ibu atau keluarganya. Ia mendapatkan jatah warisan ayahnya, sedikit atau banyak. Ia bisa mengurusi dirinya sendiri dan menggunakan hartanya.
Kedua, anak yatim yang hidup di bawah asuhan orang kaya yang mengurusi dan menafkahinya dengan hartanya sendiri, walaupun orang ini bukan dari keluarganya, dan anak yatim ini adalah anak yang miskin.
Ketiga, anak yatim yang tinggal di panti asuhan bersama teman-teman senasib. Dana yang digunakan untuk mengurusi mereka adalah dari pemilik panti itu, sumbangan para donatur, atau hasil meminta-minta di jalanan dan kendaraan, yang kemudian hasil mengemis tadi diserahkan kepada pemilik panti.
Keempat, anak yatim yang tinggal bersama teman-temannya di panti asuhan yang dibangun oleh yayasan. Dana didapat dari donasi para dermawan. Pendidikan dan pengasuhan mereka berlangsung dalam panti bersama ketua panti, para pengajar, dan karyawan. Dana dikelola sedemikian rupa untuk gaji, makan, dan kebutuhan panti lainnya.
Ketiga: Hukum Menggunakan Harta Anak Yatim.
Setiap orang yang menanggung dan mengasuh anak yatim haruslah mengetahui beberapa pokok dan kaidah agama tentang penggunaan harta anak yatim. Tujuannya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram, yang berbuntut pada kesengsaraan dunia dan akhirat. Semua aturan itu telah tertera dengan jelas pada ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang telah dipahami oleh para Sahabat sejak pertama kali diturunkan. Nash-nash itu menerangkan bahwa penggunaan harta anak yatim oleh para wali haruslah mendatangkan manfaat dan kebaikan, tidak mengandung kesamaran dan kemudharatan.
Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan ancaman pedih bagi siapa saja yang memakan harta anak yatim secara zhalim:
1. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”
2. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.”
3. Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
4. Allah Ta’ala berfirman, “Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil.”
Dalam hadits, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, berbuat sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh (zina) wanita mukminah yang baik-baik.”
Mari kita perhatikan bagaimana para sahabat memahami perintah dan larangan ayat-ayat di atas. Mereka meminta fatwa kepada pembimbing dan pendidik mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengalami kesulitan dalam menerapkannya. Mereka memahami bahwa nash-nash perintah tadi, beserta petunjuk-petunjuknya, menunjukkan wajibnya melaksanakan perbuatan tersebut. Begitu pula nash-nash larangan, menunjukkan wajibnya meninggalkan perbuatan itu. Semua dilaksanakan tanpa menunda-nunda ataupun mengulur waktu. Sebaliknya, mereka bersegera dalam menunaikannya. Banyak para imam yang meriwayatkan hal itu. Begitu pula tafsir ayat-ayat tadi, berikut asbabun nuzulnya. Di antara riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut:
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Ketika turun ayat, ‘Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa,’ dan, ‘Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat),’ para sahabat langsung memisahkan harta-harta para anak yatim. Hal itu mereka ceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu, turunlah, ‘Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.’ Lantas, mereka pun berbaur dengan anak-anak yatim itu.”
Masih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Tatkala turun ayat, ‘Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa,’ dan, ‘Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala,’ orang yang di rumahnya terdapat anak yatim segera memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman si yatim. Akibatnya, banyak makanan yang tersisa. Namun demikian, ia tetap menahan diri dan tidak memanfaatkannya, hingga si yatim sendiri yang memakannya, atau rusak dengan sendirinya. Hal ini terasa berat bagi mereka, hingga diceritakanlah keadaan tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak lama kemudian, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan, ‘Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.’ Seketika itu, mereka campur makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman para anak yatim.
Setelah menyebutkan beberapa riwayat dari sahabat tentang tafsir ayat, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu,” Imam ath-Thabari mengatakan, “Wahai Muhammad, jika Sahabatmu bertanya kepadamu tentang harta anak yatim, berikut mencampur harta mereka dengan harta anak yatim, baik dalam pembelanjaan, makan, minum, tinggal, dan pelayanan, yang mana semua itu dilakukan secara bersama-sama, maka katakanlah kepada mereka, ‘Kemurahan hati kalian dengan bersedia mengurusi harta mereka dengan baik, tanpa mendatangkan sedikit pun kerusakan pada harta mereka dan tanpa mengambil upah dari kesediaan kalian mengurusi harta, itu adalah sebuah kebaikan bagi kalian di sisi Allah. Dia akan melipatgandakan pahala dan ganjaran kalian atas perbuatan itu. Bahkan, itu semua adalah kebaikan bagi harta mereka dalam kehidupan duniawi mereka. Karena, melalui perbuatan itu, harta anak-anak yatim tadi tetap banyak.
‘Dan jika kamu menggauli mereka,’ lalu kalian gabungkan harta kalian dengan harta mereka dalam pengeluaran, makanan, minuman, serta tempat tinggal kalian, sehingga kalian menyatukan harta mereka, sebagai ganti jerih payah kalian mengurusi mereka, kebutuhan-kebutuhan mereka, dan mengurusi harta mereka dengan baik, maka mereka adalah para saudara kalian. Sedangkan sebagai sesama saudara, sudah semestinya saling tolong-menolong dan bahu-membahu. Orang yang memiliki kecukupan harta menolong yang kesusahan, yang kuat membantu yang lemah. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai kaum mukminin, begitu pula kalian dengan anak-anak yatim yang bersama kalian. Jika kalian gabungkan harta kalian dengan harta mereka, makanan kalian dengan makanan mereka, minuman kalian dengan minuman mereka, dan seluruh harta kalian dengan harta mereka, sehingga kalian menikmati harta mereka, maka itu adalah karunia yang merupakan balasan atas jerih payah kalian mengurusi harta dan diri mereka, serta memenuhi kebutuhan mereka, berdasarkan pandangan kalian terhadap mereka sebagai seorang saudara kandung terhadap saudaranya yang bekerja untuknya, berdasarkan ketentuan yang telah diwajibkan oleh Allah terhadapnya. Yang demikian itu halal bagi kalian, karena sebagian kalian adalah saudara bagi sebagian yang lain.”
Dari Ibrahim al-Hanafi rahimahullah, beliau mengatakan, “Orang yang menyantuni anak yatim boleh mengelola harta anak yatim dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Dia bisa menjadikannya barang dagangan, memperjualbelikannya, atau kegiatan sejenis, yang semua itu membawa kebaikan bagi si yatim. Jika memang demikian, ia boleh melakukannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik,’ “serta firman-Nya yang lain, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” Sedangkan cara yang lebih bermanfaat dan wujud mengurus mereka secara patut adalah dengan memperdagangkan harta itu. . . “
Abu Ishaq asy-Syafi’i mengatakan, “Seorang wali tidak boleh menggunakan harta anak yatim, kecuali dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Ia tidak boleh menggunakannya, melainkan dalam hal yang bisa mendatangkan keuntungan dan kebahagiaan. Adapun untuk kegiatan yang tidak mendatangkan laba, seperti pembebasan budak, hadiah, dan bantuan, maka ia tidak berhak melakukannya. . . .”
“Seorang wali boleh mencampur hartanya dengan harta anak yatim yang diasuhnya dan makan bersama untuk menjalin kasih sayang, jika dengan itu si anak mendapatkan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.” Kalau tidak demikian, maka tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.”’
Dalam al-Kafi, Ibnu Qudamah menyatakan, “Seorang wali tidak boleh menggunakan harta anak yatimnya untuk hal yang tidak mendatangkan keuntungan. Di antaranya adalah pembebasan budak, pemberian, sumbangan sosial, ataupun bantuan. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat),” dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah mendatangkan kemadharatan.”’ Adapun beberapa perbuatan di atas, mengandung kemudharatan. Dengan demikian, janganlah ia menguasai harta itu dan memakannya, jika memang termasuk orang yang berkecukupan. Dasarnya adalah firman Allah, “Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu).” Sebaliknya, jika termasuk kalangan miskin, boleh ia melakukannya, berlandaskan firman Allah, “Dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” Jadi, ia tidak berhak mendapatkan kompensasi melebihi dua keadaan di atas, atau sekadar mencukupi kebutuhannya.”
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengasuh yatim, pengurus wakaf, dan orang yang ditunjuk sebagai wakil atas harta seseorang harus menggunakan harta itu dengan cara yang lebih baik. Adapun cara yang lebih baik itu adalah sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat).” Dia tidak mengatakan, ‘kecuali dengan cara yang baik.’ Ini mengingat kedudukan wali, sebagai pengurus manusia, layaknya pengembala kambing.”
Keempat: Kesimpulan.
Berdasarkan beberapa ayat di atas, beserta asbabun nuzulnya, dan hadits-hadits tadi, yang disertai dengan pemahaman para Sahabat terhadap ayat-ayat tersebut, ditambah perkataan Imam ath-Thabari dalam tafsir beliau, juga beberapa pendapat ulama madzhab, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa cara dalam menggunakan harta anak yatim. Di antara cara-cara itu ada yang benar dan membawa maslahat, adapula cara-cara yang salah dan membawa mafsadah.
Beberapa cara tersebut adalah:
1. Mencampur harta anak yatim ke dalam harta wali untuk dikelola dan dijaga, tanpa mengambil upah ataupun kompensasi lainnya. Sebaliknya, ia melakukan itu semata-mata mengharapkan pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla. Ini adalah cara terbaik, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik’,” juga firman-Nya yang lain, “Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu).”
2. Mencampur harta anak yatim ke dalam harta wali untuk dikembangkan dan dijaga dengan mengambil upah atau keuntungan lainnya, tanpa mengabaikan kemaslahatan atau adanya pelanggaran apa pun. Yang seperti ini boleh, apalagi bila walinya memang tergolong fakir. Dasarnya adalah firman Allah, “Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.” Demikian pula firman-Nya yang lain, “Dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.”
3. Ini adalah cara yang tidak benar, yaitu mencampur harta anak yatim ke dalam harta wali dengan tujuan merusak, mengadakan makar, ataupun penipuan. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan,” serta hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah mendatangkan kemadharatan.”
Penulis cukupkan sampai di sini. Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan pembahasan beberapa masalah penggunaan harta anak yatim. Kita memohon kepada Allah agar memberi kemudahan, sehingga bisa merampungkan pembahasan ini pada pertemuan berikutnya, mengingat ada tulisan susulan yang berhubungan dengan penggunaan harta ini. Di antaranya adalah, Apakah Hukum Mengembangkan dan Memperdagangkan Harta Anak Yatim?
Bogor, 16 Robi’ul Awwal 1430 H
13 Maret 2009 M