Oleh: PYIT BOGOR | Juli 29, 2009

Branding Madrasah, Perlukah?

Agar madrasah menjadi lembaga pendidikan yang diperhitungkan, berbagai langkah strategis harus ditempuh. Tidak hanya membenahi madrasah dari sisi struktural atau kultural, branding atau pencitraan terhadap madrasah harus digarap secara serius. Di era kompetisi yang makin mengglobal seperti sekarang, mutu yang bagus semata tidak bisa diandalkan. Perlu strategi pencitraan yang jitu kepada masyarakat.

Sejatinya, persoalan mutu madrasah, terutama madrasah swasta (mutu lembaga, guru, dan murid) sudah cukup banyak dikupas. Namun ironisnya, langkah konkret perbaikan mutu madrasah belum terlihat sepenuhnya. Berbagai julukan seperti ‘forgotten community’, dalam kondisi ‘laa yamuut wa laa yahya’ (tidak hidup dan juga tidak mati) terhadap madarasah, sampai sekarang belum terhapus.
Memang, perbaikan mutu madrasah tidak semudah membalik telapak tangan atau dengan mantra sim salabim. Perbaikan mutu madrasah harus melihat berbagai sisi. Tidak cukup hanya dari sisi struktural seperti pemberlakuan ‘pendidikan satu atap’ antara marasah dengan sekolah umum di bawah Departemen Pendidikan Nasional atau dari sisi kultural seperti perbaikan etos kerja guru madrasah saja.
Salah satu sisi yang tidak boleh dilupakan dalam perbaikan mutu madrasah adalah branding madrasah. Branding yang dimaksud di sini adalah upaya pencitraan diri atau lembaga sehingga masyarakat memiliki persepsi seperti yang diharapkan terhadap lembaga tersebut.
Upaya branding terhadap lembaga pendidikan di Indonesia bukanlah hal yang baru. Beberapa tahun ke belakang, saat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia peminatnya mengalami penurunan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Ditjen Mandikdasmen Depdiknas rela menggelontorkan uang puluhan juta untuk mempromosikan SMK kepada masyarakat.
Jalur media yang digunakan untuk pencitraan SMK ini tidak hanya melalui jalur promosi lini atas (above line) seperti penayangan iklan di televisi dan radio, tapi juga dilakukan melalui lini bawah (below the line) seperti brosur dan leaflet. Demikian pula promosi melalui media luar ruang seperti papan reklame (billboard) tidak dilewatkan.
Data dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menunjukkan, untuk tahun anggaran 2009, dana yang dianggarkan untuk pengadaan promosi dan informasi (Pencitraan SMK) tidak kurang dari delapan belas juta rupiah. Hal ini menunjukkan keseriusan dari SMK untuk senantiasa meningkatkan mutu lembaganya disertai dengan upaya pencitraan lembaganya di tengah-tengah masyarakat.
Fenomena pencitraan lembaga pendidikan lain yang bisa kita saksikan adalah dari berbagai lembaga pendidikan swasta yang cukup mapan dan memiliki sokongan dana yang kuat. Media yang banyak dimanfaatkan untuk promosinya di antaranya televisi, radio, internet, billboard, sampai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Tentang pentingnya peranan branding dalam strategi memenangkan persaingan bisa kita lihat dari upaya promosi pisang Chiquita. Merek pisang dari Belanda ini sudah begitu mendunia. Saking terkenal dan banyaknya stiker Chiquita dalam setiap produknya, orang mengira Chiquita adalah salah satu jenis pisang yang tumbuh di dunia.
Cato Johnson, sebuah lembaga self promotion di bawah payung Young & Rubicam Communications merupakan lembaga yang berjasa besar membesarkan merek Chiquita ini. Penanganan Chiquita sangat serius. Mereka membuat display khusus untuk pisang di setiap tempat penjualannya. Segala bentuk promosi yang dilakukan selalu dikaitkan dengan pisang. SPG di setiap toko atau even pun selalu mengenakan pakaian ala pisang-pisangan.
Hasilnya, luar biasa. Chiquita, sampai hari ini masih dikenal dunia, termasuk di Indonesia. Chiquita tetap mampu menarik minat para konsumen untuk mencari dan membelinya. Jangan heran, walau Pisang Ambon atau Pisang Raja tidak kalah enak rasanya, toh orang tetap lebih bangga memilih Chiquita.
Di sinilah letak pentingnya branding. Bahkan terhadap produk semisal pisang, branding menjadi penting nilainya. Apalagi terhadap lembaga pendidikan seperti madrasah, tentu pencitraan lebih diperlukan agar madrasah tidak terus-menerus menjadi sekolah nomor dua atau menjadi anak tiri di bumi pertiwi ini.
Saya yakin wacana tentang branding madrasah ini sangat debatable, karena ada banyak biaya yang harus dikeluarkan, tapi poin saya adalah semua kalangan dalam pendidikan Islam tidak boleh berhenti mencarikan solusi terbaik agar madrasah menuju masa depan yang makin gemilang dan mampu mengibarkan benderanya di tengah-tengah menjamurnya lembaga pendidikan dan arus persaingan yang mengglobal. Wallahu alam bissawab.

Penulis :
Tata Tambi, S.Sos
Staf Pengajar Madrasah Aliyah Ibnu Taimiyah Bogor

1.Husni Muntahi Bin Hasanuddin
2.Evi Lutviah Binti Badrussalam
3.Siti Layati Binti Udin
4.Sulastri Binti Usman
5.Zahrotul Laili Binti M.Azami
6.Wahyu Septian Bin Suparlan
7.Muhammad Hidayatullahi Bin Sahri
8.Mahda Binti Soleh Bakri
9.Yulia Hikmaniah Binti Ahmad
10.Ammar Bin Abdul Qodir
11.Reza Abdul Aziz Bin Bustomi Tambunan
12.M.Akbar Hidayahtullah Bin M.Sadar
13.Mimin Binti Mina
14.Yuli Asri Nur Anisah Binti Iwan Ruswanto
15.Prabowo Bela Sanjaya Bin Prapanca Fajar Pribumi
16.Nisrina Binti Fahmi Baiquni
17.Iblal Annisa Binti Agus Setiawan
18.Muhammad Falih Fadhillah Bin Mirasari
19.Kurnia Galih Bin Y. Subagio
20.Huurun Aain Mardiyah Binti Amir Hasanuddin
21.Abdul Haris Mufid Bin Bambang Tri Raharjo
22.Muhammad Irfan Bin Wastan
23.Toni Kurnia Ramadhan Bin Hartono
24.Haris Bin Abdurrahman Maulana
25.Mufid Bin Mulyadi
26.Rizki Bin Mulyadi
27.Ahmad Syafiq bin M.Aziz
28.Faris Al Islami Bin Jalaluddin
29.Amelia Binti Unus
30.Ahmad Bustomi Bin Agus Sunaryo
31.Febri Apriliyyadik Bin Shidiq
32.Dzulkifli Subhi Lubis Bin M.Nurdin Lubis
33.Axel Ardiyanto Bin Purwanto
34.Rizki Agung Rahmatulloh Bin Bambang Saryono
35.Yulianita Binti Zaenuddin
36.Zuhdi Ainun Qolbi Bin Shodri
37.Ibrahim Fikri Dinullah Bin M.Shodiq
38.Nur Fatria Tresnasari

Adapun Bagi 40 orang yang dinyatakan Belum Lulus ,Jika ingin menanyakan alasan ketidak lulusan dan ingin memberikan keluhan kami persilahkan untuk menghubungi panitia melalui No Telepon yang telah diberikan

Oleh: PYIT BOGOR | Mei 9, 2009

Hasil Seleksi Gelombang I Santri Baru 2009-2010

Bismillahirrohmanirrohim

Berikut adalah daftar nama-nama yang lulus seleksi penerimaan santri baru PYIT Gelombang I dan kami mohon maaf atas keterlambatan penyampaian informasi ini dikarenakan kendala teknis yang ada pada kami

No Nama Calon Santri Kelas L/P Y/NY Alamat Asal
1 Adjinugraha Mara Putra VII L NY Bekasi 0218828760
2 Riyan Sandy Pramudita VII L Y Narogong Bekasi
3 Muhammad Fadli VII L NY Pondok Kelapa Jakarta Timur
4 Syahril Faturahman VII L NY Penggilingan Jakarta Timur
5 Iman Alfajri VII L NY Kebayoran lama Jakarta Selatan
6 Reyhan Muhammad Firdaus VII L NY Cibinong Bogor
7 Muhammad Puji VII L Y Cibinong Bogor
8 Amalia Nurhayani VII P NY Perumnas Klender Jakarta Timur
9 Fikri Savero Tresno VII L Y Jakarta Timur
10 Syafitri Indriyani VII P NY Kelurahan Mulyaharja Kodya Bogor
11 Yuda Budiman VII L NY Taman Yasmin Sektor VII Bogor
12 Nurdin Adi Setiawan VII L Y Rukun Lima Ende – NTT
13 Husein Abdulatief VII L NY Pemalang Jawatengah
14 Muh. Abdul Majid Aziz VII L Y Tambun Bekasi
15 Nila Kamisyah VII P NY Depok Lama Jawa Barat
16 Tri Andina Sasrtika VII P Y Malaka Sari
17 Irfan VII L NY Ciasin Bendungan Ciawi Bogor
18 Maulana Abdul Aziz VII L NY Tanjung Udik – Gunung Putri Bogor
19 Muhammad Umar Farhan VII L Y Griya Timur Indah Bekasi Rt 06 / 122 No 13
20 Sahl VII L NY Beji Depok Jawa Barat
21 Muchtar Ali Anwar VII L Y Pondok Cabe Ilir Tangerang
22 M.Haidir VII L Y Cilebut Kec Sukaraja Bogor
23 Hafizh VII L NY Jl. Raden Saleh No. 41 Rt. 5/6 Bogor
24 Ruby Hardy VII L NY Kel. Pasar Minggu Kec.Pasar Minggu
25 Shabrina Syarafah Arijah VII P NY Pasar Minggu Kec.Pasar Minggu
26 Ardiana Marsha VII P NY Kuta Bumi Tangerang Banten
27 Master Rido VII L NY Jl.Toyogiri Jatimulya Bekasi Timur
28. Saeful Jamil I L Y Terusan BCA Tasik Malaya
29. Umar Baras I L Y Gg. Oding Rt. 03/11. No 17
30. Andera Putra. N I L Y Pd. Labu Jakarta
31. Muh. Hafiz Munawar I L NY Kp. Turi Rt 04/06. Ps. Junamur
32. Hanifah, Amalia Putra I P NY Kebayoran Utara, Jakarta

Keterangan :
1. Nama-nama tersebut adalah yang telah terdaftar dan mengikuti tes seleksi penerimaan santri baru.
2. Bagi yang telah terdaftar namun belum mengikuti tes seleksi, diberikan kesempatan mengikuti seleksi tanggal 4 – 5 Juli 2009
3. Y = Yatim dan NY = Nonyatim
4. Daftar ulang tanggal 12 Juli 2009 dengan melengkapi persyaratan

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi

Bogor, 7 Mei 2009

Ttd
Panitia PSB 2009

Oleh: PYIT BOGOR | Maret 31, 2009

Rekapitulasi Tahfidz Periode Februari

REKAP TAHFIDZ SISWA MTs IBNU TAIMIYAH
PESANTREN YATIM IBNU TAIMIYAH BOGOR
PERIODE 12 JANUARI S/D 13 FEBRUARI 2009
*** DATA INI SESUAI DENGAN URUT KEMAMPUAN MENGHAFAL ***

No Nama Lengkap Siswa Kelas SETORAN TERAKHIR Kemampuan Menghafal/ Halaman JUZ STATUS HAFALAN
Surat Ayat
1 Syukron Makmun 9B Ar Ruum 24 25 Halaman Juz 21 10 Juz
2 Muh Rahmat 9A Ash Shoof 5 22 Halaman Juz 28 3 Juz
3 Abdul Aziz Karim 7C Al Jin 5 22 Halaman Juz 29 2 Juz
4 Jalaludin 9B Ar Ruum 32 20 Halaman Juz 21 10 Juz
5 Abdullah Abdat 8B Al Munaafiquun 4 20 Halaman Juz 28 3 Juz
6 Muh Ruslan 9A Al Jumu’ah 4 19 Halaman Juz 28 3 Juz
7 Mukhtar Hamzah 9B Az Zukhruf 86 18 Halaman Juz 25 6 Juz
8 Muh Arif Rahman 9B Ar Rohmaan 33 18 Halaman Juz 27 4 Juz
9 Irsan 8B Qoof 45 17 Halaman Juz 26 5 Juz
10 Debi Noferantes 9B Qoof 35 17 Halaman Juz 26 5 Juz
11 Imam Agus Faisal 8A An Najm Selesai 17 Halaman Juz 27 4 Juz
12 Wawan Sutisna 9A Ath Thuur 49 17 Halaman Juz 27 4 Juz
13 Reza Erli Putra 8C Nuh 10 17 Halaman Juz 29 2 Juz
14 Ibnu Mahfudin 7B Adz Dzaariyaat Selesai 16 Halaman Juz 26 5 Juz + 4 Juz Al Baqoroh
15 Hermansyah 9B Ghaafir 85 16 Halaman Juz 24 7 Juz
16 Tedi Indra Lesmana 9B Al Hadid 29 16 Halaman Juz 27 4 Juz
17 Ahmad Hafidz 8B Al Hasyr 16 16 Halaman Juz 28 3 Juz
18 M. Hafidzuddin 9B At Taghobun Selesai 16 Halaman Juz 28 3 Juz
19 Ahmad Ghofur 7A Al Qiyamah Selesai 16 Halaman Juz 29 2 Juz
20 Syahrudiawan 8C Adz Dzaariyaat 24 15 Halaman Juz 26 5 Juz
21 Aiman al Fath 9B Ath Thuur 28 15 Halaman Juz 27 4 Juz
22 Heri santosa 9A Al Mujaadalah 8 15 Halaman Juz 28 3 Juz
23 Dedi Dwi Rapika 9B Al Jumu’ah 4 15 Halaman Juz 28 3 Juz
24 Muzakki Adnan 8A Al Muddatsir Selesai 15 Halaman Juz 29 2 Juz
25 Muhamin 8C Al Muddatsir 47 15 Halaman Juz 29 2 Juz
26 Ardin Ismail 9B Az Zukhruf 65 14 Halaman Juz 25 6 Juz
27 Muh Sadam 9B Al Qomar Selesai 14 Halaman Juz 27 4 Juz
28 Rama Budiman 8B At Tholaq 8 14 Halaman Juz 28 3 Juz
29 Yuri Hakim 8C At Tholaq 8 14 Halaman Juz 28 3 Juz
30 Muh Ikbal 9A Ash Shoof Selesai 14 Halaman Juz 28 3 Juz
31 Muh Izuddin al Qosam/depok 7A Al Mursalat 7 14 Halaman Juz 29 2 Juz
32 Bagus Purwo 8A Asy Syuuro 52 13 Halaman Juz 25 6 Juz
33 Syahrul 9B At Tholaq 3 13 Halaman Juz 28 3 Juz
34 Deru Fauzan 8C Nuh 5 13 Halaman Juz 29 2 Juz
35 Syihabudin 8C Al Jin 5 13 Halaman Juz 29 2 Juz
36 Sami’un 9A Al Ahqoof 35 12 Halaman Juz 26 5 Juz
37 Mukhtar Muhammad 7C Al Qolam 40 12 Halaman Juz 28 3 Juz
38 Yusuf Sofyan 8B Al Mumtahanah 3 12 Halaman Juz 28 3 Juz
39 Muh Fahri M 7A Al Ghosyiyah 26 12 Halaman Juz 30 1 Juz
40 Sony Harqi 7C An Naba’ Selesai 12 Halaman Juz 30 1 Juz
41 Andi Rizqon 9B Al Jaatsiyah Selesai 11 Halaman Juz 25 6 Juz
42 Muh Sudrajat 9A Al Hadid Selesai 11 Halaman Juz 27 4 Juz
43 Fahrul Rizki 8B At Taghobun 18 11 Halaman Juz 28 3 Juz
44 Sunaryo 9B Al Hasyr 5 11 Halaman Juz 28 3 Juz
45 Syamsul Bahar 9B Al Hasyr 24 11 Halaman Juz 28 3 Juz
46 David Arobi 7A Al Muzammil 10 11 Halaman Juz 29 2 Juz
47 Slamet Riyanto 7B Al Haaqoh 24 11 Halaman Juz 29 2 Juz
48 Tighfaris 8A Al Mulk Selesai 11 Halaman Juz 29 2 Juz
49 Al Rapi 8A Al Muddatsir 56 11 Halaman Juz 29 2 Juz
50 Ahmad Munawar 8B Al Mulk 30 11 Halaman Juz 29 2 Juz
51 Arif Hidayat 8C Al Muddatsir 56 11 Halaman Juz 29 2 Juz
52 Arfan Amran 8A Ar Rahman Selesai 10 Halaman Juz 27 4 Juz
53 Wahyu Ramadhan 9A Al Hadid 24 10 Halaman Juz 27 4 Juz
54 Asmar 9A Al Mujaadalah 22 10 Halaman Juz 28 3 Juz
55 Ari Sandi 9A Al Mujaadalah 6 10 Halaman Juz 28 3 Juz
56 Syahrizal 9A At Taghobun 10 10 Halaman Juz 28 3 Juz
57 Muh Agusnadi 9B Al Qomar 10 10 Halaman Juz 28 3 Juz
58 Rafif Naufal 7B Al Insan Selesai 10 Halaman Juz 29 2 Juz
59 Kusmayadi 7C Al Muzammil Selesai 10 Halaman Juz 29 2 Juz
60 Yahya Abdurrahman 8A AL Qiyamah 19 10 Halaman Juz 29 2 Juz
61 Handoko 9B Al Mulk Selesai 10 Halaman Juz 29 2 Juz
62 Ahmad Khomaini 7B An Nazi’at Selesai 10 Halaman Juz 30 1 Juz
63 Muh Ikhwan 8B Al Mumtahanah 8 9 Halaman Juz 28 3 Juz
64 Iwan Hadi 8C Al Hasyr 7 9 Halaman Juz 28 3 Juz
65 Muh saiful 9A At Tahrim 4 9 Halaman Juz 28 3 Juz
66 Muh Sahlan Naisaku 9B Al Mumtahanah 14 9 Halaman Juz 28 3 Juz
67 Muh Yasir 8C Al Muddatsir 30 9 Halaman Juz 29 2 Juz
68 Roni Syahroni 8C An Naba’ Selesai 9 Halaman Juz 30 1 Juz
69 Nurul Hidayat 8A Al Munaafiqun 6 8 Halaman Juz 28 3 Juz
70 Syahrul Ramadhan 8C Al Mujaadalah Selesai 8 Halaman Juz 28 3 Juz
71 Hans Muh Reo 8C Ash Shoof 10 8 Halaman Juz 28 3 Juz
72 Muh Sa’I Rosyidi 9A Al Hasyr 10 8 Halaman Juz 28 3 Juz
73 Julian Pradana 9A At Tahrim 7 8 Halaman Juz 28 3 Juz
74 Anjasmara 9B Al Mujaadalah 6 8 Halaman Juz 28 3 Juz
75 Irwansyah 7B Al Muddatsir 17 8 Halaman Juz 29 2 Juz
76 Ahmad Naufal M 7C Al Mursalat 10 8 Halaman Juz 29 2 Juz
77 Abdul Fayyadh 8A Al Haaqoh 18 8 Halaman Juz 29 2 Juz
78 Maulana Malik Habibi 8A Al Mulk 8 8 Halaman Juz 29 2 Juz
79 Nasrudin 8B Al Ma’arij 25 8 Halaman Juz 29 2 Juz
80 Ridwan Masyahid 8C Al Jin 8 8 Halaman Juz 29 2 Juz
81 Gilang Ramadhan 9B Al Mulk Selesai 8 Halaman Juz 29 2 Juz
82 Haryono 7A Adh Dhuha 11 8 Halaman Juz 30 1 Juz
83 Indra Jaya 7B Al Balad 20 8 Halaman Juz 30 1 Juz
84 Rahmat Sugiarto 8A Ath Thoriq 7 8 Halaman Juz 30 1 Juz
85 Suryana 8C Ath Tholaq 2 8 Halaman Juz 28 3 Juz
86 Muh Rifa’i 8B Ath Thuur 49 7 Halaman Juz 27 4 Juz
87 Sutrion 7C At Tahrim 12 7 Halaman Juz 28 3 Juz
88 Dede Supriyadi 7C Al Insan 5 7 Halaman Juz 28 3 Juz
89 Kamran H Musa 8B At Taghobun 18 7 Halaman Juz 28 3 Juz
90 Wawan Wahana 8C Ath Tholaq 3 7 Halaman Juz 28 3 Juz
91 Triono 9A Al Mumtahanah 8 7 Halaman Juz 28 3 Juz
92 Ainun Abdullah 9A Ash Shoof 21 7 Halaman Juz 28 3 Juz
93 Habban Jam’an 9A Al Hasyr Selesai 7 Halaman Juz 28 3 Juz
94 Muh Meisya 9A Al Mumtahanah 13 7 Halaman Juz 28 3 Juz
95 Alex Fajar Nugroho 9B Al Hasyr 16 7 Halaman Juz 28 3 Juz
96 Agus Priyadi 9B Al Mumtahanah 11 7 Halaman Juz 28 3 Juz
97 Muh Sudur 9B Al Hasyr 11 7 Halaman Juz 28 3 Juz
98 Farih Michael huda 8A Al Jin 21 7 Halaman Juz 29 2 Juz
99 Guntur 8B Al Jin 13 7 Halaman Juz 29 2 Juz
100 Khilyatul Mukhollid 8C Al Haaqoh Selesai 7 Halaman Juz 29 2 Juz
101 Iqbaludin 7B Al Insyiqoq Selesai 7 Halaman Juz 30 1 Juz
102 Feby teguh Samudra 8A At Takwir 18 7 Halaman Juz 30 1 Juz
103 Abdul Latif 9A Al Ahqoof Selesai 6 Halaman Juz 26 5 Juz
104 Abi Daud Yusuf 9A Al Hadid 10 6 Halaman Juz 27 4 Juz
105 Isnaini 7B At Tahrim 8 6 Halaman Juz 28 3 Juz
106 Fauzan Hudaini 7C Al Mulk 12 6 Halaman Juz 28 3 Juz
107 Ahmad Imam Mulyadi 8B At Tahrim 8 6 Halaman Juz 28 3 Juz
108 Said Muh Sholeh 8C Al Mujaadalah 9 6 Halaman Juz 28 3 Juz
109 Ahmad Jailani 8C Al Hasyr Selesai 6 Halaman Juz 28 3 Juz
110 Sutamin Biola 8C Al Munaafiquun 4 6 Halaman Juz 28 3 Juz
111 Khusnul Bakti 9A Al Jumu’ah Selesai 6 Halaman Juz 28 3 Juz
112 Muh Ibadurrahman 7A Al Insan 8 6 Halaman Juz 29 2 Juz
113 Tengku Dio 7B Al Muddatsir 36 6 Halaman Juz 29 2 Juz
114 Muh Ridho Muttaqin 8A Al Mursalat 10 6 Halaman Juz 29 2 Juz
115 Nasrio Efendi 9B Al Jin Selesai 6 Halaman Juz 29 2 Juz
116 Susanto 9B Al Mulk 5 6 Halaman Juz 29 2 Juz
117 Muh Isham 7C Al Infithor Selesai 6 Halaman Juz 30 1 Juz
118 Jihan 7C Al Bayyinah 8 6 Halaman Juz 30 1 Juz
119 Rafif Sidqi/tahfidz 9A An Naba’ Selesai 6 Halaman Juz 30 1 Juz
120 Husni Mubarak 9A Al Jaatsiyah 22 5 Halaman Juz 25 6 Juz
121 Muh Izudin al Qosam/jkt 7A Al Jumu’ah 8 5 Halaman Juz 28 3 Juz
122 Yahya Auliya 8A Al Jumu’ah Selesai 5 Halaman Juz 28 3 Juz
123 Zulfikar 9A Al Mujaadalah 6 5 Halaman Juz 28 3 Juz
124 Joni Satria 9A At Tahrim 7 5 Halaman Juz 28 3 Juz
125 Rahman Efendi 7C Al Ma’arij Selesai 5 Halaman Juz 29 2 Juz
126 Naufal Haris Imad 8A Al Muzammil Selesai 5 Halaman Juz 29 2 Juz
127 Adi Satrio Wibowo 8A Al Ma’arij Selesai 5 Halaman Juz 29 2 Juz
128 Muh Hidayat Afandi 8A Nuh 20 5 Halaman Juz 29 2 Juz
129 Sudirman 8C Al Haaqoh 20 5 Halaman Juz 29 2 Juz
130 Surahman Surangkai 9B Al Mulk Selesai 5 Halaman Juz 29 2 Juz
131 Irsyad Muammar Haq 7A Al ‘Ala Selesai 5 Halaman Juz 30 1 Juz
132 Zaki Abdullah 7B Al ‘Ala Selesai 5 Halaman Juz 30 1 Juz
133 Muh Irfan Sulaiman 7C Al Infithor Selesai 5 Halaman Juz 30 1 Juz
134 Said Ali 7C Al Jaatsiyah 13 4 Halaman Juz 25 6 Juz
135 Fajar Akbar 8A At Taghobun 9 4 Halaman Juz 28 3 Juz + 2 Juz Al Baqoroh
136 Ihsan Lekai 8B At Taghobun 18 4 Halaman Juz 28 3 Juz
137 Ja’far Umar 9B Al Hasyr 3 4 Halaman Juz 28 3 Juz
138 Isro Kudo 8B Al Haaqoh 12 4 Halaman Juz 29 2 Juz
139 Nuragung Firmansyah 8B Al Ma’arij Selesai 4 Halaman Juz 29 2 Juz
140 Sarkan 8C Nuh 10 4 Halaman Juz 29 2 Juz
141 Toni Saputra 9B Al Qolam 15 4 Halaman Juz 29 2 Juz
142 Ananda Prasetya 7A Al Ghosyiyah Selesai 4 Halaman Juz 30 1 Juz
143 Ula Ikhsan Darussalam 7A Al Ghosyiyah Selesai 4 Halaman Juz 30 1 Juz
144 Ade Saputra 7A Al ‘Ala 19 4 Halaman Juz 30 1 Juz
145 Muh Nurafiki 7A Al Balad 20 4 Halaman Juz 30 1 Juz
146 Lukmanul Hakim 7A Al Muthoffifin 21 4 Halaman Juz 30 1 Juz
147 Diatnaka Waltika R 7B An Nazi’at Selesai 4 Halaman Juz 30 1 Juz
148 Ahmad Arif R 7B Al Infithor 10 4 Halaman Juz 30 1 Juz
149 Imadudin 8A Al Muthoffifin Selesai 4 Halaman Juz 30 1 Juz
150 Rahmat Supriatno 8A Asy Syams 15 4 Halaman Juz 30 1 Juz
151 Kemas Gufta Dafi 8B Al Fajr 8 4 Halaman Juz 30 1 Juz
152 Dedi Kabul 9A Al Mumtahanah 13 3 Halaman Juz 28 3 Juz
153 Fadlurrahman Hanan 7B Al Ma’arij Selesai 3 Halaman Juz 29 2 Juz
154 Hilmi 8A Al Insan 6 3 Halaman Juz 29 2 Juz
155 Zaky Makarim 8C Al Muzammil 19 3 Halaman Juz 29 2 Juz
156 Ibnu Hadi 9B Al Mulk 30 3 Halaman Juz 29 2 Juz
157 Bakat Alif Naufal 7A Al Muthoffifin 5 3 Halaman Juz 30 1 Juz
158 Ridho Anbiya 7C Al Insyiqoq Selesai 3 Halaman Juz 30 1 Juz
159 Rodiya Sholeh Aziz 8A Al Insyiqoq Selesai 3 Halaman Juz 30 1 Juz
160 Suhardin Syarif 8C Al Mumtahanah 9 2 Halaman Juz 28 3 Juz
161 Tofa Zahron 9A Ath Tholaq 12 2 Halaman Juz 28 3 Juz
162 Abdurrahman Bajri 7A Nuh 18 2 Halaman Juz 29 2 Juz
163 Said Thoriq Thalib 7A Al Mursalat Selesai 2 Halaman Juz 29 2 Juz
164 Abdul Manaf 8B Al Mulk 19 2 Halaman Juz 29 2 Juz
165 Abdul Haris 8C Al Mursalat Selesai 2 Halaman Juz 29 2 Juz
166 Muh Al Aqsho 7A Al Ghosyiyah Selesai 2 Halaman Juz 30 1 Juz
167 Ilmi Dwifasa 7A Al Balad Selesai 2 Halaman Juz 30 1 Juz
168 Muh Nurfikri 7A At Tiin 8 2 Halaman Juz 30 1 Juz
169 Muh Ihsan Ash Shidiq 7B Al Fajr Selesai 2 Halaman Juz 30 1 Juz
170 Yanuar Norman 7B At Tiin 8 2 Halaman Juz 30 1 Juz
171 Ali Luqman 7C Al Insyiqoq Selesai 2 Halaman Juz 30 1 Juz
172 Dwi Rizki Wibowo 7C Al Balad Selesai 2 Halaman Juz 30 1 Juz
173 Thorik Abdul Muiz 7C Al Fajr Selesai 2 Halaman Juz 30 1 Juz
174 Anggi Mulyadi 8B Al Insan 26 1 Halaman Juz 29 2 Juz
175 Abdurrasyid 8C Al Mursalat 28 1 Halaman Juz 29 2 Juz
176 Rangga 9A Al Qolam 20 1 Halaman Juz 29 2 Juz

Bogor, 26 Februari 2009
Mas’ul Tahfidz
Ust. Pamuji, Hw

LEMBAR REKAP TAHSIN SISWA MTs IBNU TAIMIYAH
PESANTREN YATIM IBNU TAIMIYAH BOGOR
PERIODE 12 JANUARI S/D 13 FEBRUARI 2009
*** DATA INI SESUAI DENGAN URUT KEMAMPUAN MEMBACA ***

No Nama Lengkap Siswa Kelas SETORAN TERAKHIR Kemampuan Membaca/ Halaman JUZ Keterangan
Surat Ayat
1 Lerian 7A Iqro 3 Hal 22 82 Halaman ———- Tahsin
2 Muh Maretan 8B Al Baqoroh 125 49 Halaman Juz 1 Tahsin
3 Delvi Alvian 7C Al Baqoroh 120 48 Halaman Juz 1 Tahsin
4 Abdul Rosyid 7C Al Baqoroh 103 46 Halaman Juz 1 Tahsin
5 Abdul Majid 7A Al Baqoroh 112 37 Halaman Juz 1 Tahsin
6 Muh Fauzan 7B Iqro 4 18 37 Halaman ———- Tahsin
7 Ricardo Jordan Soebagjo 7A Al Baqoroh 100 32 Halaman Juz 1 Tahsin
8 Surahman Abdullah 7B Al Baqoroh 95 30 Halaman Juz 1 Tahsin
9 Imam Ramadhan 7C Iqro 5 10 27 Halaman ———- Tahsin
10 Muh Fauzi Romadhon 7A Al Baqoroh 29 25 Halaman Juz 1 Tahsin
11 Ikmal Hadder 7A Iqro 6 13 25 Halaman ———- Tahsin
12 Fahmi Hanafi 7B Iqro 3 29 25 Halaman ———- Tahsin
13 Arli Aldi Rizaldi 7A Iqro 4 15 24 Halaman ———- Tahsin
14 Teguh 7C Al Baqoroh 102 24 Halaman Juz 1 Tahsin
15 Muh Fikri Gharisah 8A Al Baqoroh 110 24 Halaman Juz 1 Tahsin
16 Syamsudin Latif 7B Al Baqoroh 40 20 Halaman Juz 1 Tahsin
17 Artur Adhesa 7C Iqro 3 32 20 Halaman ———- Tahsin
18 Ilham Akbar 7C Iqro 4 1 20 Halaman ———- Tahsin
19 Revi Istova 7B Al Baqoroh 1 19 Halaman Juz 1 Tahsin
20 Ambarawan 7B Iqro 5 6 18 Halaman ———- Tahsin
21 Firdaus 7B Iqro 5 16 18 Halaman ———- Tahsin
22 Didi Fauzi 7B Iqro 5 20 17 Halaman ———- Tahsin
23 Amrudin 7A Iqro 6 Halaman 15 16 Halaman ———- Tahsin
24 Fajar Ardi Nugraha 7A Iqro 6 Halaman 15 16 Halaman ———- Tahsin
25 Arif Novian 7A Iqro 4 Halaman 32 16 Halaman ———- Tahsin
26 Fahmi Ash Shidiq 7B Al Baqoroh 125 16 Halaman Juz 1 Tahsin
27 Muh Rizki 7A Iqro 4 14 15 Halaman ———- Tahsin
28 Muh Isnaini 7C Iqro 6 Halaman 18 15 Halaman ———- Tahsin
29 Muh Ravi 7C Iqro 6 Halaman 7 15 Halaman ———- Tahsin
30 Naufal Haekal 7B Al Baqoroh 150 14 Halaman Juz 2 Tahsin
31 Fahri Aziz 8A Iqro 6 Halaman 17 14 Halaman ———- Tahsin
32 Adi Putra 7C Al Baqoroh 20 13 Halaman Juz 1 Tahsin
33 Prabowo 7C Iqro 5 11 13 Halaman ———- Tahsin
34 Dede Yusuf 7A Al Baqoroh 105 12 Halaman Juz 1 Tahsin
35 Muammar Hanif Bazar’ah 7C Al Baqoroh 90 12 Halaman Juz 1 Tahsin
36 Muh Ramdani 7C Iqro 4 16 12 Halaman ———- Tahsin
37 Okky Febriansyah 7B Al Baqoroh 141 10 Halaman Juz 1 Tahsin
38 Ibadurrahman 7B Al Baqoroh 151 9 Halaman Juz 2 Tahsin
39 Ahmad Suhadi 7B Iqro 5 Halaman 21 9 Halaman ———- Tahsin
40 Muh Nabil 7B Iqro 5 Halaman 6 8 Halaman ———- Tahsin
41 Andi Asmalanti 7C Al Baqoroh 89 8 Halaman Juz 1 Tahsin
42 Fathoni Amrullah 7C Al Baqoroh 145 8 Halaman Juz 2 Tahsin
43 Bagus 8A Al Baqoroh 79 8 Halaman Juz 1 Tahsin
44 Rizal Fauzi 7A Al Baqoroh 84 7 Halaman Juz 1 Tahsin
45 Humaidi Sobah 7B Al Baqoroh 105 7 Halaman Juz 1 Tahsin
46 Muh Zaim al Wafi 7A Iqro 6 Halaman 19 6 Halaman ———- Tahsin
47 Agus Jaelani 7C Iqro 6 Halaman 19 6 Halaman ———- Tahsin
48 Muh Hanif Affan 7C Iqro 6 Halaman 19 6 Halaman ———- Tahsin
49 Sami’un Janat 7B Iqro 6 Halaman 5 5 Halaman ———- Tahsin
50 Syamsul Bahri 8B Ash Shoof 14 5 Halaman Juz 28 Tahsin
51 Ihsan taufik 7C Al Mujaadalah 21 2 Halaman Juz 28 Tahsin
52 Fitrah Ramadhan 7C Al Baqoroh Juz 1 Tahsin

Bogor, 26 Februari 2009

Mas’ul Tahfidz
Ust. Pamuji, Hw

Oleh: PYIT BOGOR | Maret 20, 2009

HUKUM MENGGUNAKAN HARTA ANAK YATIM

HUKUM MENGGUNAKAN HARTA ANAK YATIM
Oleh: Abu Usamah Suryana Abdullah, Lc

بسم الله الرحمن الرحيم

Muqoddimah
Segala puji hanya bagi Allah, kita memuji dan memohon ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari segala keburukan hawa nafsu dan kejelekan perbuatan kita. Barangsiapa mendapat petunjuk Allah, maka tak seorang pun bisa menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tak seorang pun mampu menunjukinya. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, yang tiada sekutu bagi-Nya. Saya pun bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, yang telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, dan mewarisi kita ajaran yang terang, malamnya bagai siang hari. Sehingga, tidaklah seseorang menyelisihinya melainkan ia adalah orang yang celaka.

Amma ba’du, sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan. Karena, setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah tempatnya adalah Neraka.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Allah Ta’ala juga berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat).”
Dalam firman-Nya yang lain, Allah Ta’ala menyatakan, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ”Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, berbuat sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh (zina) wanita mukminah yang baik-baik.”

Di antara nikmat dan karunia Allah terhadap makhluk-Nya adalah dengan tidak meninggalkan suatu apa pun tanpa hukum, penjelasan, dan keterangan. Tidaklah terdapat permasalahan sosial, melainkan syariat telah memberikan jalan keluarnya, baik secara global, maupun terperinci. Dari sekian banyak permasalahan sosial itu adalah perkara anak yatim, anak pungut, dan anak yang kehilangan orang tua.

Sebagai seorang bocah, mereka tentu ingin hidup layaknya anak-anak yang lain. Mereka ingin bermain, bercanda, belajar, dan pola hidup lainnya. Sayang, suka cita mereka teramat mahal. Bahkan, karena tidak ada ayah di sisi mereka, justru tangis dan dukalah yang menemani siang malam mereka. Mereka adalah makhluk yang lemah, dikarenakan ketidakmampuan mereka mengurus diri dan harta.

Tatkala sang ayah meninggal, berpindahlah tanggung jawab pengasuhan diri dan pengurusan harta mereka kepada para wali dan kerabat. Ketika tidak tertutup kemungkinan turut sertanya para wali makan bersama mereka dan menggunakan harta itu, serta tidak adanya yang mengawasi mereka selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka Islam memperingatkan secara tegas agar tidak melanggar hak-hak mereka.

Namun demikian, Islam mengizinkan para wali menggunakan harta mereka dengan cara yang baik. Allah Ta’ala berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sangat menganjurkan mengasuh anak-anak yatim. Ini tampak dalam sabda beliau yang menjanjikan hidup berdampingan bersama beliau di Surga bagi orang yang menyantuni anak yatim. Beliau bersabda, “Aku dan pengasuh anak yatim di Surga seperti ini.” Beliau mengatakannya sambil menunjukkan kedua jari beliau, jari telunjuk dan jari tengah.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka dalam makalah ini, insya Allah, saya berusaha mengetengahkan jawaban berkenaan dengan hukum-hukum penggunaan harta anak yatim yang sedang dalam pengasuhan.

Pertama: Pengertian Yatim.
Kata al-yatim diambil dari kata yatima yaitamu, seperti ta’iba, dan yatuma, seperti qaruba. Sedangkan mashdarnya bisa yutman atau yatman, yaitu dengan mendhammah atau memfathah huruf ya’. Untuk manusia, keyatiman ditinjau dari jalur ayah. Dikatakan, shaghirun yatim, yaitu anak yatim laki-laki, sedangkan jamaknya adalah aitam dan yatama. Shaghirah yatimah, berarti anak yatim perempuan, sedangkan jamaknya yatama.

Adapun untuk selain manusia, ditinjau dari jalur ibu (induk). Dikatakan, aitamat al-mar’atu, mashdarnya itaman, dan ism fa’ilnya mutim, berarti anaknya menjadi yatim. Jika kedua orang tuanya meninggal, maka anak kecil ini dinamakan lathim. Namun, bila ibunya saja yang meninggal, maka disebut ‘ajiy. Durrah yatimah, berarti mutiara yang tiada duanya. Dari makna inilah, maka kata yatim digunakan untuk menyifati segala sesuatu yang sulit dicari bandingannya.

Adapun secara terminologi, tidak berbeda jauh dengan makna leksikalnya. Yakni, seorang anak yang tidak berayah. Sebab, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, bukan kepada ibunya. Sedangkan untuk hewan, yatim berarti yang kehilangan induknya, karena susu dan makanannya didapat dari sang induk.”

Kedua: Keadaan Anak Yatim.
Jika kita perhatikan keadaan anak-anak yatim dan harta mereka, di masyarakat manapun, niscaya kita dapati empat kondisi:

Pertama, anak yatim yang hidup bersama ibu atau keluarganya. Ia mendapatkan jatah warisan ayahnya, sedikit atau banyak. Ia bisa mengurusi dirinya sendiri dan menggunakan hartanya.

Kedua, anak yatim yang hidup di bawah asuhan orang kaya yang mengurusi dan menafkahinya dengan hartanya sendiri, walaupun orang ini bukan dari keluarganya, dan anak yatim ini adalah anak yang miskin.

Ketiga, anak yatim yang tinggal di panti asuhan bersama teman-teman senasib. Dana yang digunakan untuk mengurusi mereka adalah dari pemilik panti itu, sumbangan para donatur, atau hasil meminta-minta di jalanan dan kendaraan, yang kemudian hasil mengemis tadi diserahkan kepada pemilik panti.

Keempat, anak yatim yang tinggal bersama teman-temannya di panti asuhan yang dibangun oleh yayasan. Dana didapat dari donasi para dermawan. Pendidikan dan pengasuhan mereka berlangsung dalam panti bersama ketua panti, para pengajar, dan karyawan. Dana dikelola sedemikian rupa untuk gaji, makan, dan kebutuhan panti lainnya.

Ketiga: Hukum Menggunakan Harta Anak Yatim.
Setiap orang yang menanggung dan mengasuh anak yatim haruslah mengetahui beberapa pokok dan kaidah agama tentang penggunaan harta anak yatim. Tujuannya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram, yang berbuntut pada kesengsaraan dunia dan akhirat. Semua aturan itu telah tertera dengan jelas pada ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang telah dipahami oleh para Sahabat sejak pertama kali diturunkan. Nash-nash itu menerangkan bahwa penggunaan harta anak yatim oleh para wali haruslah mendatangkan manfaat dan kebaikan, tidak mengandung kesamaran dan kemudharatan.
Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan ancaman pedih bagi siapa saja yang memakan harta anak yatim secara zhalim:
1. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”
2. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.”
3. Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
4. Allah Ta’ala berfirman, “Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil.”

Dalam hadits, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, berbuat sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh (zina) wanita mukminah yang baik-baik.”

Mari kita perhatikan bagaimana para sahabat memahami perintah dan larangan ayat-ayat di atas. Mereka meminta fatwa kepada pembimbing dan pendidik mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengalami kesulitan dalam menerapkannya. Mereka memahami bahwa nash-nash perintah tadi, beserta petunjuk-petunjuknya, menunjukkan wajibnya melaksanakan perbuatan tersebut. Begitu pula nash-nash larangan, menunjukkan wajibnya meninggalkan perbuatan itu. Semua dilaksanakan tanpa menunda-nunda ataupun mengulur waktu. Sebaliknya, mereka bersegera dalam menunaikannya. Banyak para imam yang meriwayatkan hal itu. Begitu pula tafsir ayat-ayat tadi, berikut asbabun nuzulnya. Di antara riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Ketika turun ayat, ‘Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa,’ dan, ‘Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat),’ para sahabat langsung memisahkan harta-harta para anak yatim. Hal itu mereka ceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu, turunlah, ‘Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.’ Lantas, mereka pun berbaur dengan anak-anak yatim itu.”

Masih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Tatkala turun ayat, ‘Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa,’ dan, ‘Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala,’ orang yang di rumahnya terdapat anak yatim segera memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman si yatim. Akibatnya, banyak makanan yang tersisa. Namun demikian, ia tetap menahan diri dan tidak memanfaatkannya, hingga si yatim sendiri yang memakannya, atau rusak dengan sendirinya. Hal ini terasa berat bagi mereka, hingga diceritakanlah keadaan tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak lama kemudian, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan, ‘Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.’ Seketika itu, mereka campur makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman para anak yatim.

Setelah menyebutkan beberapa riwayat dari sahabat tentang tafsir ayat, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu,” Imam ath-Thabari mengatakan, “Wahai Muhammad, jika Sahabatmu bertanya kepadamu tentang harta anak yatim, berikut mencampur harta mereka dengan harta anak yatim, baik dalam pembelanjaan, makan, minum, tinggal, dan pelayanan, yang mana semua itu dilakukan secara bersama-sama, maka katakanlah kepada mereka, ‘Kemurahan hati kalian dengan bersedia mengurusi harta mereka dengan baik, tanpa mendatangkan sedikit pun kerusakan pada harta mereka dan tanpa mengambil upah dari kesediaan kalian mengurusi harta, itu adalah sebuah kebaikan bagi kalian di sisi Allah. Dia akan melipatgandakan pahala dan ganjaran kalian atas perbuatan itu. Bahkan, itu semua adalah kebaikan bagi harta mereka dalam kehidupan duniawi mereka. Karena, melalui perbuatan itu, harta anak-anak yatim tadi tetap banyak.
‘Dan jika kamu menggauli mereka,’ lalu kalian gabungkan harta kalian dengan harta mereka dalam pengeluaran, makanan, minuman, serta tempat tinggal kalian, sehingga kalian menyatukan harta mereka, sebagai ganti jerih payah kalian mengurusi mereka, kebutuhan-kebutuhan mereka, dan mengurusi harta mereka dengan baik, maka mereka adalah para saudara kalian. Sedangkan sebagai sesama saudara, sudah semestinya saling tolong-menolong dan bahu-membahu. Orang yang memiliki kecukupan harta menolong yang kesusahan, yang kuat membantu yang lemah. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai kaum mukminin, begitu pula kalian dengan anak-anak yatim yang bersama kalian. Jika kalian gabungkan harta kalian dengan harta mereka, makanan kalian dengan makanan mereka, minuman kalian dengan minuman mereka, dan seluruh harta kalian dengan harta mereka, sehingga kalian menikmati harta mereka, maka itu adalah karunia yang merupakan balasan atas jerih payah kalian mengurusi harta dan diri mereka, serta memenuhi kebutuhan mereka, berdasarkan pandangan kalian terhadap mereka sebagai seorang saudara kandung terhadap saudaranya yang bekerja untuknya, berdasarkan ketentuan yang telah diwajibkan oleh Allah terhadapnya. Yang demikian itu halal bagi kalian, karena sebagian kalian adalah saudara bagi sebagian yang lain.”
Dari Ibrahim al-Hanafi rahimahullah, beliau mengatakan, “Orang yang menyantuni anak yatim boleh mengelola harta anak yatim dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Dia bisa menjadikannya barang dagangan, memperjualbelikannya, atau kegiatan sejenis, yang semua itu membawa kebaikan bagi si yatim. Jika memang demikian, ia boleh melakukannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik,’ “serta firman-Nya yang lain, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” Sedangkan cara yang lebih bermanfaat dan wujud mengurus mereka secara patut adalah dengan memperdagangkan harta itu. . . “
Abu Ishaq asy-Syafi’i mengatakan, “Seorang wali tidak boleh menggunakan harta anak yatim, kecuali dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Ia tidak boleh menggunakannya, melainkan dalam hal yang bisa mendatangkan keuntungan dan kebahagiaan. Adapun untuk kegiatan yang tidak mendatangkan laba, seperti pembebasan budak, hadiah, dan bantuan, maka ia tidak berhak melakukannya. . . .”

“Seorang wali boleh mencampur hartanya dengan harta anak yatim yang diasuhnya dan makan bersama untuk menjalin kasih sayang, jika dengan itu si anak mendapatkan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.” Kalau tidak demikian, maka tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.”’
Dalam al-Kafi, Ibnu Qudamah menyatakan, “Seorang wali tidak boleh menggunakan harta anak yatimnya untuk hal yang tidak mendatangkan keuntungan. Di antaranya adalah pembebasan budak, pemberian, sumbangan sosial, ataupun bantuan. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat),” dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah mendatangkan kemadharatan.”’ Adapun beberapa perbuatan di atas, mengandung kemudharatan. Dengan demikian, janganlah ia menguasai harta itu dan memakannya, jika memang termasuk orang yang berkecukupan. Dasarnya adalah firman Allah, “Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu).” Sebaliknya, jika termasuk kalangan miskin, boleh ia melakukannya, berlandaskan firman Allah, “Dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” Jadi, ia tidak berhak mendapatkan kompensasi melebihi dua keadaan di atas, atau sekadar mencukupi kebutuhannya.”
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengasuh yatim, pengurus wakaf, dan orang yang ditunjuk sebagai wakil atas harta seseorang harus menggunakan harta itu dengan cara yang lebih baik. Adapun cara yang lebih baik itu adalah sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat).” Dia tidak mengatakan, ‘kecuali dengan cara yang baik.’ Ini mengingat kedudukan wali, sebagai pengurus manusia, layaknya pengembala kambing.”

Keempat: Kesimpulan.
Berdasarkan beberapa ayat di atas, beserta asbabun nuzulnya, dan hadits-hadits tadi, yang disertai dengan pemahaman para Sahabat terhadap ayat-ayat tersebut, ditambah perkataan Imam ath-Thabari dalam tafsir beliau, juga beberapa pendapat ulama madzhab, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa cara dalam menggunakan harta anak yatim. Di antara cara-cara itu ada yang benar dan membawa maslahat, adapula cara-cara yang salah dan membawa mafsadah.
Beberapa cara tersebut adalah:
1. Mencampur harta anak yatim ke dalam harta wali untuk dikelola dan dijaga, tanpa mengambil upah ataupun kompensasi lainnya. Sebaliknya, ia melakukan itu semata-mata mengharapkan pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla. Ini adalah cara terbaik, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, ‘Mengurus mereka secara patut adalah baik’,” juga firman-Nya yang lain, “Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu).”
2. Mencampur harta anak yatim ke dalam harta wali untuk dikembangkan dan dijaga dengan mengambil upah atau keuntungan lainnya, tanpa mengabaikan kemaslahatan atau adanya pelanggaran apa pun. Yang seperti ini boleh, apalagi bila walinya memang tergolong fakir. Dasarnya adalah firman Allah, “Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.” Demikian pula firman-Nya yang lain, “Dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.”
3. Ini adalah cara yang tidak benar, yaitu mencampur harta anak yatim ke dalam harta wali dengan tujuan merusak, mengadakan makar, ataupun penipuan. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan,” serta hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah mendatangkan kemadharatan.”

Penulis cukupkan sampai di sini. Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan pembahasan beberapa masalah penggunaan harta anak yatim. Kita memohon kepada Allah agar memberi kemudahan, sehingga bisa merampungkan pembahasan ini pada pertemuan berikutnya, mengingat ada tulisan susulan yang berhubungan dengan penggunaan harta ini. Di antaranya adalah, Apakah Hukum Mengembangkan dan Memperdagangkan Harta Anak Yatim?

Bogor, 16 Robi’ul Awwal 1430 H
13 Maret 2009 M

Oleh: PYIT BOGOR | Maret 16, 2009

Penerimaan Santri Baru

INFORMASI PENERIMAAN SANTRI BARU
YATIM DAN NONYATIM
PESANTREN YATIM IBNU TAIMIYAH BOGOR
TAHUN PEMBELAJARAN 2009-2010

Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah Bogor, memberikan kesempatan kepada orang tua/ calon wali santri untuk menyekolahkan putra (SD dan SLTP) serta putri (SD) mereka di Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah (PYIT), dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Syarat – syarat Khusus :

1. Santri Yatim
a. Anak yatim putra dan putri, sehat jasmani dan rohani
b. Usia Minimal 8 tahun maksimal 12 tahun
c. Menyerahkan surat kematian ayah kandung
d. Bersedia mengikuti pembelajaran sampai tingkat SLTA (khusus yatim putra).

2 Santri Non Yatim
a. Putra dan putri sehat jasmani dan rohani
b. Sanggup membayar seluruh biaya-biaya yang ditentukan pesantren.
c. Minimal usia 6 tahun SD (nonasrama), 9 tahun untuk SD (berasrama), maksimal 14 tahun untuk SLTP.
d. Tidak merokok, terlibat narkoba, dan zat adiktif lainnya.
e. Bersedia menandatangani surat kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku
f. Membayar biaya pendaftaran Rp100.000.

B. Syarat – syarat Administrasi
Santri Yatim dan Non Yatim :
1. Menyerahkan Surat Tanda Lulus/ fotokopi ijazah SD/MI (menyusul setelah lulus).
2. Menyerahkan raport terakhir dan Nomor Induk Siswa Nasional.(NISN)
3. Menyerahkan Surat Kenal Lahir /Akte Kelahiran / Kartu Keluarga.
4. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat.dari dokter / puskesman
5. Menyerahkan pas foto 4 x 6 (1 lembar).

C. Biaya – biaya
1. Santri Asrama
Pendaftaran Rp 100,000.00
Uang Sarana MI Rp 2.400.000,00
Uang Sarana MTW Rp 2.600.000,00
Bulanan MI Rp 350.000,00
Bulanan MTW Rp 400.000,00
2. Santri Nonasrama
Pendaftaran Rp 100,000.00
Infaq Bulanan Tingkat MI (sesuai pilihan)
a. Rp 20.000,00
b. Rp 30.000,00
c. Rp 40.000,00
Infaq Bulanan Tingkat MTW (sesuai pilihan)
a. Rp 50.000,00
b. Rp 70.000,00
c. Rp 100.000,00

D. Informasi Pendaftaran
1. Sekretariat Pesantren :
Ust. Dedis Rahadian, 08159788377 / (0251) 7191869
2. Tingkat MI :
Ust.Dadan Herdiana, SPd.I (0251) 2153586
Ust.Drs. Kusmana – (0251) 2149511
3. Tingkat MTW :
Ust. Ruslan Nurhadi, Lc.- (0251) 4729097
Ust. Mudofar Efendi, S.Si -08567830429
4. Pimpinan Pesantren
Ust. Suryana Abdullah, Lc. -081546088188

E. Rute Menuju Pesantren
1. Dari stasiun KA Bogor, naik angkot 02 menuju Ramayana / BTM.
2. Dari terminal bis Baranang Siang, naik angkot 06 atau 13 menuju Ramayana / BTM.
3. Dari Ramayana naik angkot 03 (BOOGIE) turun Pondok Bitung
4. Dari Pondok Bitung naik ojek atau jalan kaki ke pesantren.

F. Program Pendidikan
1. Program Ibtidaiyyah setingkat SD berasrama dan non asrama.
2. Program Mutawasithoh setingkat SLTP berlanjut ke Aliyah (khusus yatim, langsng masuk MA) Mendapatkan Ijazah Resmi Negara dan Ijazah Pesantren (jika tamat Aliyah).

G. Kurikulum dan Ekstra Kurikuler

1. Tingkat Ibtida’iyah (MI): Iqro, Aqidah akhlaq, Fiqih, B. Arab, siroh, B. Indonesia,B. Inggris, Matematika, IPA dll.
2. Tingkat Mutawasitoh (MTs): Al Qur’an, Tafsir, Hadits, Fiqih, Aqidah, Nahwu, Shorof, Ta’bir, Insya’, Siroh, Matematika, B. Indonesia, B. Inggris, IPA, IPS, TIK,dll
3. Ekstra Kurikuler : Menjahit, Pertanian, Kompter.
Program Unggulan : Bahasa Arab dan Tahfidz Qur’an

H. Tenaga Pengajar
• Ulum Syar’iyah dan Bahasa Arab : Alumni Univ. Islam Madinah Saudi Arabia, Alumni Universitas Shana’a Yaman, Alumni LIPIA – Jakarta, Alumni Pondok Pesantren dan Ponpes Tahfidz Qur’an
• Ulum Ashriyah (Umum) : Alumni IPB, UI Depok, UIN Jakarta, Politeknik ITB., UNSOED Purwokerto, dan Perguruan Tinggi negeri dan swasta lainnya.,
• Tenaga Ustadzah untuk santriwati MI
• Tiga orang Native Speakers Bahasa Arab

I. Waktu Pendaftaran :
- Waktu Pendafaran (Jam 08.00 s.d 14.00)
- Gelombang I : 1 Maret – 30 April 2009
- Gelombang II : 10 Mei – 30 Juni 2009
Karena tempat terbatas, pendaftaran gelombang II akan ditutup jika target gelombang I terpenuhi.

J. Seleksi dan Pengumuman
Seleksi :
- Gelombang I hari Sabtu – Ahad / 2 – 3 Mei 2009
- Gelombang II hari Sabtu – Ahad / 4 – 5 Juli 2009
(Tempat : Gedung Marhalah MTW dan MI)
- Masa ta’aruf dan Orientasi 13 – 14 Juli 2009.
- Mulai belajar semester ganjil 15 Juli 2009.
Materi Seleksi :
- Al Qur’an, baca tulis hitung,
- pengetahuan umum dan agama,
- Kemandirian, kesehatan, dan wawancara.
Pengumuman Hasil Tes
- Gelombang I tanggal 6 Mei 2009
- Gelombang II tanggal 8 Juli 2009
-(http://pyitbogor.wordpress.com ,Kampus PYIT, dan Panitia PSB)

K. Fasilitas
Pesantren memiliki : 20 lokal belajar, 30 kamar mandi, masjid. aula, laboratorium computer, mesin jahit, ruang perawatan dan dokter pesantren, perpustakaan dua lantai, lapangan dan sarana olahraga serta bus wisata..

Bogor, 22 Februari 2009

Mudir Ma’had Ibnu Taimiyah

Ttd
Ust. Suryana Abdullah, Lc

Oleh: PYIT BOGOR | Januari 16, 2009

“JADILAH SEPERTI IKAN DI LAUT…!”

Nama lengkapnya FATHUL AWABIN. Panggilannya ABIN. Ingin meneruskan sekolah ke Universitas Islam Madinah, Fakultas Hadits dan menjadi da’i yag mengajak ummat kepada manhaj yang sohih. Itulah sekilas profil bintang PYITBOGOR’S webblog edisi ini.

Kenapa mau belajar di PYIT?
Dulu di suruh ibu, diiming-imingi dengan segala sesuatu yang serba mewah. Dulu saya ingin banget tahu yang namanya ibukota Jakarta.

Keluarga mendukung?
Sangat mendukung, apalagi PYIT bermanhaj salaf.

Cita-cita setelah lulus dari PYIT?
Meneruskan pendidikan ke Universitas Madinah Fakultas Hadits dan menjadi da’i yang mengajak ummat kepada manhaj yang sohih. Manhaj yang berdasarkan kepada Al Qur’an dan sunnah atas dasar pemahaman salafus shalih.

PYIT sudah mendukung Antum untuk meraih cita-cita?
Sangat mendukung, tinggal bagaimana kita mau memanfaatkannya.

Saran untuk pendidikan di PYIT?
Asatidzah harus mengetahui kemampuan individual santri dan memberikan penjelasan menurut kemampuan masing-masing. Pengajian umum untuk santri-santri juga sangat perlu diadakan terutama bagi santri yang memiliki kesungguhan dalam mencari ilmu agama.

Apa motto hidup Antum?
Jadikanlah tindak-tandukmu dapat mendatangkan kebaikan, jika tidak jadikanah ia tidak merugikanmu..

Pesan buat teman-teman?-
Pertama :
Bangkitkan semangat pribadimu untuk belajar, karena hanya kamu yang dapat melakukannya.

Kedua :
Cukupkan dirimu dengan penampilan dan kebiasaan Rasulullah dan Sahabatnya, buang kebiasaan mengikuti penampilan musuh Allah dan Rasul-Nya.

Ketiga :
Jadilah seperti ikan di laut, walaupun hidup di air asin tapi dia sendiri tidak asin. ۩

Oleh: PYIT BOGOR | Januari 15, 2009

Jihad Fardhu Kifayah !

Tragedi yang menimpa rakyat Palestina telah menggoreskan luka mendalam di setiap dada kaum muslimin. Betapa banyak orang tua, wanita dan anak-anak tak berdosa menjadi sasaran kebiadaban kaum Zionis Yahudi la’natullahu ‘alaihi.

Maka bangkitlah kaum muslimin di setiap penjuru negeri untuk membela dan membantu saudaranya yang tertindas dan terdzalimi. Alhamdulillah semoga ini menjadi pertanda keimanan dan solidaritas yang patut terus ditanamkan di hati setiap insan beriman.

Sebagian di antara mereka ada yang menunjukan rasa solidaritasnya dengan menjadi relawan yang siap berangkat ke tanah Palestina, ada yang menginfaqkan hartanya, ada juga yang berdo’a kepada Rabbnya untuk rakyat palestina dengan tetesan air mata, berharap derita Palestina cepat berakhir dan tanah palestina kembali ke pangkuan kaum muslimin.

Alhamdulillah, solidaritas yang meluas, termasuk kesiapan sebagian masyarakat untuk berangkat berjihad ke Palestina, adalah sesuatu yang harus disyukuri. Namun, ada satu hal yang menjadikan jihad yang suci ini dikotori oleh pemikiran-pemikiran yang bukan pada tempatnya. Jihad menjadi identik dengan terorisme. Tindakan perusakan dan teror diatasnamakan jihad, padahal jihad bukanlah terorisme dan terorisme bukanlah jihad.

Maka, atas dasar inilah, sangat pantas bagi kita untuk menggali ilmu dan mengambil pemahaman dalam masalah ini dengan bimbingan ulama yang senantiasa mengambil teladan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejaknya dari kalangan tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta ahlul hadits dan ulama mujtahidin setelahnya. Untuk hal itulah, kami akan menyampaikan fatwa dan nasihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz beberapa waktu yang lalu, semasa beliau masih hidup. Semoga dapat menjadi bahan pencerahan bagi kita dalam mengambil sikap yang tepat.

 الحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وأصحابه ومن سلك سبيله واهتدى بهداه إلى يوم الدين . أما بعد

Kita ketahui bahwa jihad adalah seutama-utama amalan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadikan tambahan pahala baginya dan ini adalah fardhu kifayah yang diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila telah dilaksanakan oleh orang-orang yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban ini atas yang lainnya.

Wajib bagi setiap negeri Islam dan kaum muslimin seluruhnya untuk berjihad dengan jiwa, harta dan lisan mereka. Selalu bertaqwa kepada Allah, menyayangi hamba-hamba Allah, bersatu di atas kebenaran dan petunjuk, meninggalkan sebab-sebab kehinaan dan kerendahan, menyatukan kata dan barisan dalam melawan kebatilan serta orang-orangnya, maka inilah yang wajib atas mereka.

Kita memohon kepada Allah untuk memberikan hidayah dan taufiq dalam hal ini serta memperbaiki keadaan kaum muslimin dengan karunia, kebaikan, kekuatan dan taufiq dari-Nya. Semoga pula memberikan ilmu dan pemahaman yang benar terhadap agama mereka, dan menolong mereka atas jihadnya melawan musuh-musuh Allah dengan kejujuran, baik dalam hati maupun amalan, dan semoga Dia membantu kita dalam menolak kejelekan diri dan amal-amal kita.

Kita harus berfikir dalam masalah ini dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan jujur supaya umat mengetahui adilnya Islam, baiknya Islam serta keutamaan jihad. Dan sama saja berperang karena membela diri maupun mengawali, maka dalam kedua perkara ini adalah suatu kebaikan dan sama sekali bukan kejelekan atau kedzaliman.

Islam dalam jihadnya diawali dengan dakwah untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, berbuat baik kepada manusia, menyelamatkan wanita, anak-anak, orang tua serta hamba-hamba yang tidak tahu. Tidak ragu lagi bahwa agama yang benar adalah agama petunjuk, kebaikan, agama yang kuat, agama yang damai bukanlah agama yang menumpahkan darah, bukan pula agama yang dzalim dan mengutamakan permusuhan.

Adapun terjadinya penumpahan darah adalah ketika dibutuhkan dan saat darurat, kalau tidak demikian maka Islam tetap diawali dengan dakwah, menunjukan manusia kepada kebaikan, menyatukan hati-hati manusia, menegakkan hujjah/ bukti kebenaran atas mereka dan tidaklah memerangi mereka kecuali saat enggan dan menolak menerima kebenaran, serta tidak mau membayar jizyah (pungutan dari pemerintah islam) bagi orang-orang yang terkena kewajiban jizyah.

Maka ketika itulah umat Islam terpaksa berjihad demi menjaga apa yang mereka miliki, memperbanyak golongan mereka dan mengeluarkannya dari kegelapan menuju cahaya, melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya ‘alaihi sholatu wa sallam, dan demi mewujudkan kasih sayang serta kebajikan terhadap orang-orang miskin dan lemah dari kalangan wanita dan anak-anak yang sekiranya mereka hidup dalam kekufuran, maka mereka akan hidup dalam kekufuran dan kesesatan, dan akhirnya mereka akan menuju neraka setelah itu.

Nabi Shalallahu ‘alihi wasallam telah menjadikan jihad sebagai puncak tertinggi dalam ajaran Islam, sebagaimana disabdakan ” Pokok perkara adalah islam, tiangnya adalah shalat dan atapnya jihad fi sabilillah, maka pepatah mengatakn apalah artinya onta jika telah hilang punuknya, sehingga jika Islam tanpa jihad maka hilanglah puncaknya, dan hilanglah kekuatannya, dan tinggallah lemah, hina diantara manusia, maka haruslah ditegakkan jihad sampai terangkatnya bendera Islam dan para penolong jihad.

Orang-orang yang melaksanakan jihad ini dengan benar di jalan Allah, mereka mengawalinya dengan dakwah dan jihad yang benar untuk mereka dan orang lain, memulainya dari diri dengan meninggalkan yang diharamkan Allah dan istiqomah dalam menjalankan kewajiban dan senantiasa berada dalam batas-batas Allah dengan jujur sesuai antara hati dan amal.

Demikianlah orang-orang mukmin senantiasa memulainya dari diri-diri mereka sendiri, karena sesungguhnya dosa-dosa adalah kejelekan dan tentara yang akan melawanmu bersama musuhmu dan menjadi sebab kekalahanmu di hadapan musuhmu. Maka, wahai kaum muslimin, mulailah jihad dari dirimu dan engkau istiqomah untuk berjihad karena Allah di atas shirotol mustaqim, meniggalkan yang diharamkan Allah, sehingga engkau akan menjadi orang yang salih, maju ke hadapan Allah untuk berjihad dan dakwah di jalan-Nya.

Semoga Allah memberikan kepada kita semua taufiq dan hidayah-Nya, melindungi kami dan kalian dari kejelekan diri dan amal-amal kita, memberikan keistiqomahan dan hidayah kepada kaum muslimin di setiap tempat untuk berjihad teradap diri dan musuh-musuhnya dengan jihad yang jujur, ikhlas, dan mengharap sesuatu di sisi-Nya.

Kita memohon kemenangan bagi mujahidin dan kaum muslimin di setiap tempat, dan menyatukan mereka di atas kebenaran, menganugrahkan ikhlas dan fiiqih dalam agama-Nya, melindungi mereka dari tipu daya musuh-musuhnya, menghancurkan dan menghinakan musuh-musuhnya dan memenangkan mereka atasnya, menjadikan kami dan kalian termasuk penolong-penolong agama-Nya, dan da’i ke jalan-Nya di atas ilmu, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mulia. (dera)

 وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد ، وعلى آله وأصحابه وأتباعه إلى يوم الدين

Diambil dan diterjemahkan dari :

http://www.sahab.net/home/index.php?threads_id=157

Oleh: PYIT BOGOR | Januari 3, 2009

Pendidikan dan Pengasuhan

Pendidikan dan Pengasuhan

Dalam menjalankan aktivitas kependidikan Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah berusaha untuk memadukan antara unsur pendidikan modern dengan pola pengasuhan yatim sebagaimana digariskan oleh Departemen Sosial Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaanya pesantren yang didukung oleh unsur pendidikan yang meliputi empat satuan pendidikan yaitu :

1. Taman Kanak-Kanak Islam (Rhoudhotul Athfal)
2. Madrasah Ibtida’iyah (Setingkat SD)
3. Madrasah Tsanawiyah (Setingkat SLTP)
4. Madrasah Aliyah (Setingkat SLTA)

Sedangkan dalam bentuk pengasuhan, Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah telah terdaftar sebagai panti asuhan yatim di Kantor Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat dengan Surat Keputusan Nomor : 062/503/PRKS/2003 tanggal 18 November 2003 M.

Bentuk Pengasuhan yang ada diantaranya adalah :

1. Mendidik anak-anak yatim melalui jalur pendidikan formal dari tingkat Madrasah Ibtida’iyah s.d Madrasah Aliyah (Gratis / Bebas Biaya)
2. Memberikan nasihat, pengarahan dan bimbingan akhlaq dari para pengasuh
3. Memberikan santunan berupa uang saku, pakaian, dan perlengkapan pribadi setiap bulannya.
4. Memberikan pelayanan kesehatan dengan menyediakan dokter khusus dan perawat yang siap melayani santri/anak asuh selama 24 jam, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala sebulan sekali.
5. Wisata dan Kemah
Mengadakan wisata dan kemah untuk seluruh santri/anak asuh dengan bergantian ke tempat–tempat rekreasi dan perkemahan untuk menghilangkan kejenuhan mereka dalam mengikuti pelajaran dan kegiatan lainnya di Panti dengan didukung oleh fasilitas satu buah bis dan satu mobil milik sendiri
gerbang

Oleh: PYIT BOGOR | Desember 29, 2008

Sejarah Ringkas Pesantren

SEJARAH
PESANTREN YATIM IBNU TAIMIYAH

Gempa tektonik besar disusul dengan gelombang pasang tsunami yang melanda Pulau Flores, NTT pada Desember 1992 M meninggalkan keprihatinan yang dalam bagi bangsa Indonesia umumnya dan kaum muslimin khususnya. Ratusan korban jiwa dan harta benda lenyap, termasuk satu-satunya masjid jami’ Ende hancur karena hempasan gelombang pasang di pagi buta itu.

Diantara korban bencana alam itu tidak sedikit yang menimpa perkampungan kaum muslimin seperti di Larantuka, Ende dan Maumere. Keadaan bertambah memprihatinkan karena musibah ini menyisakan ratusan anak yatim yang ditinggal mati orang tua dan sanak saudara, terlebih kaum muslimin di NTT adalah minoritas yang dikhawatirkan menjadi ladang pemurtadan

Berdasarkan kenyataan banyaknya anak yatim korban musibah tersebut, Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Jakarta berinisiatif untuk menyelenggarakan pendidikan gratis ( bebas biaya ) bagi mereka. Yayasan bersama beberapa donatur lainnya yang peduli dengan keberlangsungan pendidikan mereka mewujudkan inisiatifnya dengan membentuk lembaga pendidikan Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah. Pesantren yang berlokasi di kaki bukit Gunung Salak tepatnya di Kampung Pasir Tengah Desa Sukaharja Rt 04 Rw 03 Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat ini dimulai pembangunannya pada tahun 1994, dan resmi dibuka pada 17 Juli 1997.

Kategori